PROGRAM pengadaan buku perpustakaan Desa tahun 2016 di sebagian Besar Desa di kabupaten Kupang Propinsi NTT di duga kuat merupakan program titipan Dinas PMD Kabupaten Kupang. Seharusnya program pengadaan buku perpustakaan itu bukan merupakan program hasil musyawarah perencanaan masyarakat di Desa.
Alur perencanaan program pembangunan desa sejatinya dimulai dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa (Musdes), selanjutnya hasil musdes dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) yang kemudian dijadikan Perdes APBDes.
Program pengadaan buku perpustakaan Desa terindikasi dititipkan oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang menjadi program yang seolah-olah direncanakan oleh masyarakat desa hasil musdes,disaat para kepala desa melakukan konsultasi RAPBDes.
Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kupang yang enggan namanya disebut Kamis (19/07/2018) saat dimintai informasi oleh wartawan via sambungan telepon membenarkan bahwa pada tahun 2016 ada program pengadaan buku perpustakan desa oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang.
Menurutnya program itu tidak ada dalam hasil musdes di desanya dan sesuai penjelasan Dinas PMD sebagai program wajib Bupati Kupang sehingga harus masuk dalam RAPBDes, jumlah desa yang melaksanakan program ini berkisar antara 39 hingga 54 desa dengan dana bervariasi antara Rp. 22.000.000 hingga Rp. 50.000.000 per desa. “Ia benar tahun 2016 ada program buku perpusatakaan katanya itu program Bupati Kupang, jumlah desa, jumlah desa sekitar 39 sampai 54 desa yang dapat,” Ungkapnya. Menanggapi persoalan itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanes Mase, Kamis (19/07/2018) di ruang kerjanya mengatakan program pengadaan buku perpustakaan desa sebagai bentuk intervensi pengelolaan dana desa oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang. Dirinya mengakui sudah sering memperingatkan pihak Dinas PMD untuk melakukan intervensi terhadap dana desa.
“Kuat dugaan saya program ini hanya sebagai proyek Dinas PMD dengan tujuan memperoleh keuntungan. saya sudah berulang kali ingatkan tidak boleh intervensi dana desa. saya juga sudah menemukan siapa orang yang mengadakan buku untuk desa dan orang itu mengaku sudah melakukan pendekatan dengan Dinas PMD Kabupaten Kupang dan saya bisa bertanggungjawab. Kalau mereka menyangkal saya sebut siapa perusahan itu,”Tegasnya.
Menurutnya, pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas PMD untuk mengadakan buku – buku pernah mengatakan telah di fasilitasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang
Baginya apapun programnya yang terpenting adalah program itu muncul dari usulan masyarakat desa serta sesuai Dengan kebutuhan masyarakat Desa
Lanjutnya, Sesuai alur perencanaan yang benar dimulai dari proses musdus dan musdes kemudian dirangkum seluruh usulan masyarakat dalam dokumen RKPDes dan disahkan dalam Peraturan Desa tentang RAPBDes. “Silahkan saja ada program pengadaan buku perpustakaan asal usulan itu dimulai dari perencanaan masyarakat desa, ini bentuk korupsi berjamaah dan sudah saatnya saya bongkar,”Bebernya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede mengatakan program pengadaan buku perpustakaan mesti melalui perencanaan masyarakat desa, jangan terkesan dipaksakan oleh Dinas PMD. Berita acara hasil musyawarah desa dan notulen rapat dapat menjadi acuan untuk melihat apakah memang ada usulan masyarakat atau tidak.
Pemerintah Daerah atau pihak manapun sesuai aturan Undang – undang tidak dapat melakukan intervensi terhadap pengelolaan dana desa sebab program yang dihasilkan merupakan usulan masyarakat desa sesuai kebutuhan reel di desa sepanjang usulan masyarakat itu tidak menyalahi aturan yang berlaku. ♦ obornusantara.com