PERSOALAN tanah diseputar an civil center oelamasi, Ibu Kota Kabupaten Kupang NTT hingga saat ini masih menjadi polemik yang dirasakan masyarakat pemilik lahan. Tanah seluas 90 hektar yang di caplok oleh Pemeeintah Kabupaten Kupang untuk lahan Perumahan membuat Anggota DPRD Kabupaten Kupang Desy Ballo.
Anggota DPRD Kabuoaten Kupang ini menyebut apa yang dilakukan oleh PemKab Kulang adalah hal yang sangat GILA yang merugikan masyarakat pemilik lahan.
Menurutnya, Kepindahan ibu kota kabupaten kupang sejak tahun 2007, ternyata masih menyisahkan persoalan tanah. Hal ini dibuktikan dengan adanya protes yang dilakukan warga ke kantor DPRD kabupaten kupang beberapa hari lalu. Hal ini d sampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ibu Deasy Ballo Foeh kepada wartawan jumat, 27 Juli 2018. Dikatakan, kehadiran pembangunan jangan sampai mengorbankan rakyat.
“Pembangunan tetap berjalan yang penting tidak mengorbankan masyarakat kita inti persoalan ini sebenarnya ada kecemburuan sosial warga naibonat karena kepindahan Kota Kabupaten tidak berdampak apapun kepada mereka. seharusnya masyarakat mendapat manfaat dari adanya pusat pemerintahan di wilayah ini”ucapnya.
Menyikapi persoalan ini, dirinya sebagai wakil rakyat berjanji Dalam waktu dekat akan memediasi masyarakat pemilik lahan dengan pemerintah kabupaten Kupang.
Ketika ditanya soal solusi yang bisa ditawarkan pemda kupang, menurut Deasy, sebaiknya sisa lahan yang menjadi hak masyarakat dikembalikan kepada warga pemilik lahan.
“Ya masyarakat sudah ada GS sejak tahun 1975. sebagian tanah tetap menjadi milik masyarakat untuk menanam hasil pertanian mereka.sebaiknya pemerintah kembalikan hak rakyat sesuai tuntutan mereka seluas 90 hektar.”tegasnya.
Ia juga menuturkan jika pemerintah mau membangun perumahan untuk pegawai dilingkup pemda Kupang,bangun di tanah Pemda yang tidak Ada masalah, sehingga tidak mengahambat pembangunan didaerah ini. ♦ obornusantara/by kenzo