Diduga ada Indikasi Suap Penghilangan 50 Nama CPNS K2 Kabupaten Kupang

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST

KETUA Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun memberi penjelasan lengkap soal indikasi suap penghilangan nama 50 tenaga honor K2 Kabupaten Kupang yang lulus tes tahun 2014 namun nama mereka hilang setelah penetapan menjadi PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2017.
Kepada JURNALNTT.Com, Kamis (2/8/2018), Anton menjelaskan, di tahun 2014, sebanyak 1.232 tenaga honor K2 megikuti tes CPNS. Dari 1.232 tenaga honor K2 itu, 522 orang dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari 522 orang itu, dua orang tidak dapat melengkapi berkas karena meninggal dunia. Karena itu sebanyak 520 tenaga honor K2 yang diproses lanjut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses penetapan CPNS tenaga honor K2 menjadi PNS itu dilakukan selama tiga tahun, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2017.
Pada tahun 2014, penetapan kelulusan CPNS tenaga honor K2 masih dalam tanggung jawab Johny Nomseo selaku Kepala BKD Kabupaten Kupang.
Pada tahun 2015, lanjutnya, Johny Nomseo dimutasi dan diganti oleh Mesakh L Feto selaku Kepala BKD Kabupaten Kupang yang baru. Sehingga proses penetepan tenaga CPNS tenaga honor K2 menjadi PNS sudah merupakan tanggung jawab Mesakh L Feto.
Dalam rentang waktu proses penetepan CPNS tenaga honor K2 menjadi PNS, tahun 2015 sampai 2017 itu diduga kuat terjadi pergantian nama 50 orang tenaga honor K2 yang sudah lulus tes CPNS.
Buktinya, jelas Anton, nama dari 50 orang tenaga honor K2 yang lulus tes pada tahun 2014 yang sebenarnya harus ditetapkan menjadi PNS di tahun 2017, malah dihilangkan tanpa alasan jelas. Nama 520 CPNS yang Ditetapkan pada tahun 2014 itu sudah berbeda setelah ditetapkan menjadi PNS di tahun 2017.
Nama-nama itu diduga diganti oleh oknum-oknum pejabat di BKD Kabupaten Kupang dengan tenaga honor K2 yang tidak memenuhi syarat.
Malahan disinyalir, oknum-oknum pejabat BKD Kabupaten Kupang berani memasukan orang yang tidak berstatus tenaga honor K2 menjadi CPNS dan ditetapkan sebagai PNS.
Ia menduga, pergantian 50 nama tenaga K2 yang lulus tes CPNS itu diwarnai suap menyuap.
Tenaga honor yang tidak memenuhi syarat dan orang-orang yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honor di lingkup pemerintahan Kabupaten Kupang diduga harus memberi uang suap senilai Rp 50 juta sampai 100 juta perorang.
Uang itu diberikan kepada oknum-oknum pejabat BKD Kabupaten agar bisa mengganti 50 tenaga honor K2 yang telah lulus tes tahun 2014.
“Kalau tidak ganti, kenapa nama 50 tenaga honor K2 yang lulus CPNS 2014 hilang setelah penetapan 520 CPNS menjadi PNS di tahun 2017? Siapa yang hilangkan? Dan kenapa hilang? Atau jangan-jangan setan yang kasih hilang?Kasihan seenaknya permainkan nasib orang,” sesal Anton.
Anton menegaskan, dalam waktu dekat, dirinya akan meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang agar melakukan pengecekan ulang atas nama-nama tenaga honor K2 tahun 2014 yang namanya telah lolos tes CPNS namun diganti tanpa alasan jelas dengan tenaga honor yang belum memenuhi syarat.
Pengecekan nama-nama tenaga honor K2 Kabupaten Kupang yang telah lulus tes CPNS namun dicoret dan diganti oknum-oknum tenaga honor yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dilakukan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) X Denpasar Bali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kupang, Mesakh L. Feto membantah tudingan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun terkait dugaan suap penetapan kelulusan CPNS tenaga honor K2 Kabupaten Kupang tahun 2014.
Menurut Mesakh, persoalan penetapan kelulusan CPNS tenaga honor K2 menjadi PNS di Kabupaten Kupang, tahun 2014, bukan menjadi urusannya. Sebab dirinya baru dilantik menjadi kepala BKD Kabupaten Kupang pada bulan Januari 2015.
Ia menjelaskan, setelah dilantik dirinya hanya memproses 520 CPNS tenaga honor K2 tahun 2014 yang telah dinyatakan lulus tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tidak ada yang diganti. 520 itu yang diproses,” ungkapnya.
Ia meminta wartawan media ini untuk menanyakan persoalan tersebut pada kepala BKD sebelumnya.
“Adik (wartawan, red) jangan paksa saya untuk bicara. Silahkan tanya pejabat sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu sumber kuat JURNALNTT.Com di Kantor BKD Kabupaten Kupang membenarkan adanya indikasi penggantian tenaga honor K2 yang telah dinyatakan lulus tes dengan tenaga honor yang tidak memenuhi syarat.
“Jadi indikasi pergantian itu ada. Ada tenaga honor yang masa kerjanya belum sampai satu tahun tapi bisa ditetapkan menjadi CPNS. Sementara tenaga honor K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun dicoret,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, jumlah tenaga honor K2 yang terindikasi tidak memenuhi syarat namun dipaksa untuk ditetapakan menjadi CPNS tahun 2014 mencapai 100 orang. “Bukan 50 orang saja. Angka sebenarnya mencapai 95 sampai 100 orang yang tidak memenuhi syarat tapi dipaksakan untuk ditetapkan menjadi CPNS,” ujarnya. ♦ jurnalntt.com