KOMISI IV DPRD NTT Jumat 22 Januari 2016 meninjau jalan lingkungan di Desa Oefafi Kupang Timur Kabupaten Kupang. Peninjauan ini, kata Ketua Komisi IV Angelino da Costa kepada EXPO NTT dalam rangka menjawab pengaduan masyarakat tentang pekerjaan jalan lingkungan dari Cipta Karya Dinas PU NTT sekitar 2200 Km.
Ketua Komisi VI Angelino da Costa didampingi wakilnya David Wadu dan Sekretaris Thomas Tiba serta sejumlah anggota.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan sejumlah warga ke Komisi IV bahwa proyek jalan aspal senilaai Rp 2 miliar dari APBD Perubahan NTT di Dinas PU NTT itu dikerjakan tidak sesuai perencanaan.
Hadir mendampingi, perwakilan konsultan pengawas CV Arsi Konsultan Cosmas, pelaksana lapangan CV Anugrah Indah Men Lay dan Kepala Desa Oefafi Migel Tameno. Dalam kunjungan tersebut, DPRD menemukan jalan lapen sepanjang 2.200 meter sudah selesai dikerjakan. Namun menurut pimpinan komisi IV, terdapat dua titik aspal yang bergelombang dan disinyalir karena kurang pemadatan. Bahkan, aspal diduga tidak matang saat dimasak sehingga mudah mencair saat terkena sinar matahari. Sementara perwakilan konsultan pengawas dari CV Arsi Konsultan Cosmas mengatakan, proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan sudah PHO. Namun karena masih dalam masa pemeliharaan, sehingga kerusakan atau kekurangan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. “Ini jalan lingkungan aspal lapen biasa dengan tebal aspal 5 sentimeter. Hasil uji laboratoriumnya menyatakan bahwa secara kualitas dan kuantitas sudah sesuai,” terang Cosmas.
Sebagai mitra kerja pemerintah, DPRD meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bagian dari tugas DPRD untuk mengingatkan pemerintah. Kami ingin membangun kemitraan yang baik sehingga tujuan pembangunan bisa tercapai,” sambung Angelino da Costa yang didampingi anggota Eldat Nenabu, Agus Bria Seran dan Noviyanto Lende. ♦ wjr/timex/humas dprd ntt