Agus Tanau: Proyek Irigasi Dan Embung Tuakau Belum Sesuai Spesifikasi

Agus Tanau

Anggaran APBD II Senilai 600.000.000, yang disalurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang ditahun 2015 lalu, untuk pembangunan Irigasi dan embung di Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) . Hasil Pekerja fisik yang dikerjakan tidak sesuai Spesifikasi penandatangan Kontrak kerja antara kontraktor CV. Minina dan CV. Eureka dengan Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Kupang.Kata Ketua Komisi B kepada Wartawan Rabu, 3 Februari 2016 ketika dihubungi wartawan via telpon.
Hasil pekerjaan fisik yang di pantau pada Jumat, 22 Januari 2016 lalu oleh Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Agus Tanau menyesalkan pembangunan fisik yang dikerjakan kontraktor.
Menurut hasil pantauan anggota DPRD, terhadap dua Buah proyek pembangunan fisik tidak laksanakan sesuai dengan Spefikasi.
Proyek itu, saat ini belum dapat dimanfaatkan warga setempat. Pasalnya pekerjaan masih harus   dikerjakan ulang oleh Kontraktor. Irigasi dan embung yang dibangun belum juga di aliri air kepada sawah dan lahan.
Agus meminta Dinas terkait, segera mendesak kontraktor itu, agar secepatnya membenahi pekerjaan fisik yang dibangun asal-asalan.
Ia memastikan apabila pekerjaan fisik tersebut, tidak dibenahi kontraktor selama masa waktu pemeliharaan, sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang dalam Kontrak Kerja. Maka pihaknya, akan merekomendasikan Kejaksaan untuk tindaklanjuti secara Hukum.
“Sementara ini, masih dalam masa pemeliharaan. Namun DPRD tidak diamkan Kontraktor yang tidak bertanggung Jawab, bila tidak segera memperbaiki.tandasnya.
Hal yang sama kepada wartawan, Leonar Lomunifu selaku Anggota Komisi B, turut mengakui proyek pembangunan fisik pekerjaan itu, tidak dikerjakan dengan baik oleh kontraktor. saat itu ikut memantau juga proyek Irigasi dan Embung dilokasi pembangunan.
“Menurut penilaiannya pekerjaan fisik yang dibangun selama ini, besar kemungkinan tidak dimonitoring Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang, sehingga pekerjaan fisik yang dikerjakan kontraktor asal-asalan. ♦ timorbarat.com