Kronologi Aksi Pembakaran Rumah di Kupang Barat, Polisi Ungkap Penyebab

barang bukti aksi pembakaran di Kupang Barat
Motor yang menjadi barang bukti pembakaran oleh oknum massa di Kupang Barat, Minggu 28 Maret 2021 (dokumentasi Polres Kupang)

EXPONTT.COM – Pembakaran rumah dan penyerangan terjadi di Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Minggu 27 Maret 2021.

Akibatnya, 1 unit motor metik dan 4 unit rumah rusak.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat menjelaskan kronologi yang terjadi, Senin 29 Maret 2021.

Aksi penyerangan ini terjadi Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WITA.

Aksi ini merupakan aksi balasan dari pendukung penggugat atas nama Paulus Teba.

Sebelumnya, Jumat 26 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan dengan surat penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2021/Pn.Olm.

Baca juga: Kubu Moeldoko Ingin Buka Lagi Kasus Hambalang, KPK Tidak Terpengaruh

Sempat terjadi keributan namun bisa dikendalikan oleh personil Polres Kupang.

Pihak penggugat kemudian mendapatkan informasi jika para tergugat masih mendiami lokasi eksekusi tersebut bahkan mereka membangun tenda untuk tinggal sementara.

Merasa tidak aman, penggugat langsung terjum ke lokasi dan mengusir para tergugat agar keluar dari lokasi sengketa.

Keributan pun terjadi. Para tergugat melakukan perlawanan.

Baca juga: BW Dikubuh AHY, Ingatkan Gede Pasek Ketika Anas Urbaningrum Lengser

Beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak oleh massa pendukung penggugat.

Akibatnya, massa pihak tergugat melakukan aksi balasan dengan cara penyerangan dan membakar salah satu rumah.

Kejadian ini kemudian dimediasi oleh Kapolsek Kupang Barat dibantu personil dan 44 orang telah diamankan dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai bermaterai.

Situasi saat ini sudah kondusif dimana pihak kepolisian Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak tergugat/penggugat jika ada yang merasa dirugikan untuk membuat laporan pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku.