Serobot Lahan Warga, Camat Fatuleu Barat di adukan ke DPRD

Otniel Bobsuni

CAMAT Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Adrianus Hake dan sekretarisnya, Sitama bersama staf diduga memprovokasi warga Dusun I, Desa Potoh menyerobot lahan milik warga Dusun V desa setempat dan menanam berbagai anakan, Rabu 10 Februari 2016. Mereka berdalih, bahwa lahan yang digarap warga Dusun V adalah tanah ulayat milik warga Dusun I, sehingga perlu ditanam anak baru guna menyukseskan program Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ” Tanam paksa dan paksa tanam”.
Merasa dirugikan, Simon Petrus Kofi dan Zakeus Kofi bersama puluhan warga Dusun V, Senin 15 Februari 2016 mendatangi Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang untuk mengadu dan menyampaikan aspirasi mereka.
Usai menyampaikan aspirasi, Simon Petrus Kofi kepada Terasntt.com mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke DPRD Kupang untuk menyampaikan aspirasi terkait ulah camat dan stafnya yang memprofokasi warga Dusun I, Desa Potoh untuk menaman berbagai anakan di lahan milik warga Dusun V yang di atasnya sudah ada tanaman.
” Mereka menyerobot dengan alasan, lahan yang ada di Dusun V itu adalah tanah ulayat atau tanah milik suku warga Dusun I. Kami datang dari Desa Nuataus sejak tahun 1980 dan menetap di Desa Potoh. Saat itu tanah yang sekarang wilayah Dusun V tidak digarap. Sejak itu kami mulai mengola dan menanam berbagai tanaman diatasnya lalu sekarang baru dikatakan, bahwa tanah itu milik suku atau tanah ulayat milik mereka,” kata Simon dengan nada kecewa.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I, Otniel Bobsuni, mengatakan kerhadiran warga Dusun V, Desa Potoh, Kecamatan Fatuleu Barat untuk menyampaikan aspirasi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan camat bersama staf dan warga Dusun I. “Warga Dusun V merasa tidak aman dengan sikap camat dan warga lain sehingga mereka mengadu ke DPRD.
Sebagai wakil rakyat kami menerima aspirasi itu dan meminta admintrasi pemerintah untuk menghentikan aktifitas camat sebelum persoalan ini diselesaikan. Aspirasi ini kami tampung dan Kami akan mencari waktu yang tepat untuk mengundang semua yang berkepentingan, termasuk bagian hukum, pertanahan dan pertambangan untuk duduk bersama membicarakan masalah tersebut,” katanya.
Menurut Bobsuni, sebagai wakil rakyat aspirasi yang disampaikan tetap diterima dan ditampung sambil mencari jalan keluar bersama pihak – pihak terkait agar tidak ada yang dirugikan. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Semua ada jalan, asalkan pihak – pihak terkait mampu menguasai emosi dan saling menghargai satu sama lain. Itu kuncinya,” tegas Bobsuni.
♦ parlemennes/mas