Pria di Kupang Diduga Jadi Pastor Gadungan, Polisi Beri Teguran Keras

pastor gadungan kupang
ilustrasi

EXPONTT.COM – Pria berinisial SDL, asal Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.

SDL dilaporkan oleh komunitas gereja Katolik setempat, karena diduga melakukan aktivitas pelayanan gereja seperti seorang pastor (Rohaniawan Katolik).

Dilansir dari kompas.com, informasi itu dibenarkan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, saat dihubungi pada Rabu 23 Juni 2021 pagi.

Elpidus mengatakan, “Kejadiannya beberapa waktu lalu. Hanya dalam bentuk pengaduan dari masyarakat dan kami terima. Yang bersangkutan kami panggil untuk interogasi terkait giatnya dan apa tujuan.”

Baca juga: Nekat Curi Ponsel Milik Dosennya, Seorang Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi

Baca juga: Deklarasi Referendum Jokowi 3 Periode, Pengamat Politik Undana: Jelas Melanggar Konstitusi

Elpidus juga menjelaskan, pihaknya meminta klarifikasi terhadap SDL terkait info yang disampaikan masyarakat tentang pelayanan doa yang menyerupai misa atau ibadah. Apalagi, lanjut Elpidus, alat-alat dan pakaian yang digunakan SDL, sama dengan pelayanan seorang pastor di komunitas gereja katolik.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Direksi dan Komisaris Bank NTT Bebas dari Politik

“Waktu kami interogasi, kami tidak menemukan satu pun identitas yang dia bawa,” ungkap Elpidus.

Baca juga:  Warga Pulau Kera Tolak Relokasi, Bupati Kupang: “Saya Wakil Tuhan”

Kepada polisi, SDL berdalih, kalau pelayanannya untuk mendoakan orang sakit. Dia pun mengaku pernah menimba ilmu di Seminasi Ledalero, Kabupaten Sikka angkatan tahun 2006.

Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Pemkot Kupang Siap Tutup Sementara Pintu Keluar Masuk

Baca juga: Sato, Alat Musik Tradisional NTT yang Terancam Punah

Terhadap laporan itu, kata Elpidus, pihaknya tidak menahan SDL karena dirinya bersikeras tidak melakukan pelanggaran apa pun. “Kami hanya beri teguran keras. Jika benar apa yang dilaporkan oleh masyarakat dan nanti terbukti beroperasi di wilayah hukum kami, maka akan kami proses secara hukum, ” kata Elpidus.

Baca juga:  RUPS Luar Biasa Percayakan Yohanis Umbu Landu Praing Kembali Jadi Plt Dirut Bank NTT

♦kompas.com