Kerumunan Para Pejabat di Semau, Ombudsman: Akan Ditiru Masyarakat NTT

pulau semau
Suasana acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah semua kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur di Pantai Otang, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 (Kompas.id/FRANSISKUS PATI HERIN)

EXPONTT.COM – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur ( NTT ) kerumunan pesta di Pulau Semau yang dihadiri sejumlah kepala daerah di NTT dapat menjadi preseden yang buruk yang akan ditiru masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Senin, 30 Agustus 2021.

“Apa yg dilakukan para elite di Semau menjadi preseden yang akan ditiru oleh warga masyarakat NTT, karena para elitenya yang memulai,” ujar Darius dilansir dari kumparan.com.

Menurutnya, acara pesta di Semau yang menimbulkan kerumunan dikhawatirkan akan muncul bentuk protes massal jika ada penegakan prokes oleh Pol PP atau penegak hukum lainnya.

“Peristiwa kerumunan tersebut terdokumentasi dalam bentuk foto dan video yang beredar luas di masyarakat melalui jejaring media sosial. Ini bisa saja akan ada protes masyarakat saat ada penegakan prokes,” katanya.

Baca juga: Kerumunan di Pulau Semau, Mendagri Diminta Segera Turun Tangan

Darius berujar, meskipun Semau termasuk Kabupaten Kupang yang tidak masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun penerapan protokol kesehatan adalah hal yang wajib diterapkan.

“Sementara di pesta itu banyak pejabat terlihat tidak menggunakan masker, jika menyaksikan cuplikan video dimana semua pejabat NTT mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, para bupati se-NTT dalam sebuah acara di Pulau Semau dalam suasana outdoor dengan panggung acara yang megah serta sound system kapasitas besar, melibatkan artis pendukung yang banyak, membuat semua yang menyaksikan video ini miris dan nyaris tak percaya,” ujarnya.

“Masyarakat bertanya-tanya kok bisa di tengah kampanye gencar perang melawan covid-19 yang salah satunya jangan kumpul-kumpul, kok di NTT para pejabat tanpa beban kumpul-kumpul. Semua masyarakat tahu bahwa Gubernur Viktor B Laiskodat sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM sampai tanggal 6 September 2021, dengan konsekuensi semua acara yang melibatkan massa tidak diperbolehkan seperti pesta nikah, berdoa saat kematian, ke gereja, ke masjid, ke sekolah, ke arisan, dan lainnya,” tandas Darius.

Baca juga: Pengerjaan Bendungan Mbay Nagekeo, PT. Waskita Lanjut Kontrak Rp.700 Miliar

“Bahkan secara nasional Presiden Jokowi memberi instruksi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam situasi PPKM,” sambungnya.

Darius berharap agar pejabat harus menjadi contoh dan teladan kepatuhan terhadap prokes dalam semua level PPKM, sehingga tidak menimbulkan protes dari masyarakat.