EXPONTT.COM – Seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang menjadi korban pelecehan seksual.
Korban adalah MT (17) dan pelaku adalah MB (19), kekasih korban yang juga adalah kakak kelas korban.
Kejadian pelecehan ini terjadi sehari setelah keduanya resmi berpacaran.
Kronologi kejadian berawal saat MB melakukan pendekatan kepada korban. Setelah korban menerima cintanya, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat pesta di Desa Oelfatu.
Baca juga: Dirut Bank NTT Hadiri Peresmian Taman Doa Sta. Maria Immaculata
Pelaku pun menawari korban untuk mengantarnya pulang. Korban pun mengiyakan.
Ketika tiba di pinggir pantai Nunsono di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban menolak dengan alasan masih duduk di bangku sekolah.
Pelaku tidak menyerah dan terus merayu korban agar mau bersetubuh. Namun korban tetap menolak ajakan dan rayuan pelaku.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin, Siswa SD Usia 6-11 Tahun Bisa Dapat Vaksin Sinovac
Terus ditolak, pelaku pun mulai naik pitam bahkan membanting tubuh korban.
Korban pun berontak dan lari meninggalkan pelaku.
Namun pelaku berhasil menangkap korban dengan memegang kaki korban sehingga ia terjatuh.
Pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan kepada korban.
Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Raih Prestasi WTP Lima Kali Berturut-turut
Korban tetap melawan namun pelaku lagi-lagi membanting korban.
Korban kemudian berteriak meminta tolong tapi pelaku terus berusaha untuk melancarkan aksi bejatnya.
Korban berusaha kabur dengan melepaskan diri dan terus memberontak dan melakukan perlawanan hingga akhirnya korban berhasil kabur dari pelaku.
Korban pun terus berlari sekitar satu kilometer tanpa menggunakan celana karena pelaku sudah membuka paksa celana korban dan hendak mencabuli korban.
Beruntung korban pun menemukan rumah penduduk dan meminta bantuan seorang warga berinisial SB.
Korban kemudian diantar ke Polsek Amfoang Utara untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
“Jarak lokasi kejadian di pantai Nunsono ke rumah SB lebih kurang 1 kilometer dan beruntung korban bertemu warga guna melaporkan kejadian yang dialami,” ujar Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Nyoman Sarjana, Sabtu 30 Oktober 2021.
Polisi kemudian membawa korban ke puskesmas melakukan visum serta penyidik memeriksa korban.
“Kita amankan pelaku dan kita tahan serta titipkan di Rutan Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.