EXPONTT.COM – Pihak kepolisian Sektor Kupang Timur melakukan gelar perkara kasus pemalsuan kartu vaksin agar mendapatkan BLT.
Gelar perkara ini dilakukan Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor H Seputra bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Wiwin Tameno (26) terkait tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (kartu vaksin palsu) dengan laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
Dua orang terlapor, Nelsy dan Oscar diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari lidik ke sidik.
Baca juga: Pengungsi Afghanistan di Kupang Tikam Temannya Pakai Kunci Motor, Ini Penyebabnya
Kala itu, Nelsy mencari orang untuk membuat kartu vaksin baik yang telah divaksin maupun yang belum. Ia mematok harga RP 50.000 untuk warga yang sudah divaksin dan Rp 100.000 untuk warga yang belum divaksin.
Informasi ini akhirnya menyebar dan diketahui oleh Adibu. Adibu pun mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin. Salah satunya adalah OL alias Oskar.
“Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukan identitas Oskar ke kartu. Ia kemudian mengambil barcode milik orang lain yang telah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar,” jelas Iptu Viktor, Selasa 30 November 2021.
Nelsy pun mencetak kartu vaksin palsu di salah satu studio di Kota Kupang. Oskar yang menerima kartu vaksin tersebut pun mengambil dana BLT di Kantor Desa Oefafi.
Baca juga: Ditersangkakan Tanpa Dasar oleh Penyidik Polda NTT, Janda Dina Berterima kasih
Saat petugas melakukan verifikasi data termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi diketahui ternyata Oskar belum vaksin.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Polsek Kupang Timur sudah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti kartu vaksin palsu.
“Rencananya kita akan periksa (saksi) ahli dari Kemenkominfo,” ujar Kapolsek Kupang Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oskar.
Baca juga: Usai Jadi Saksi di Pengadilan, Seorang Janda di Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oskar, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
“Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, OL alias Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur.
Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/61/XI/2021/ Sek Kupang Timur/Res KPG/ NTT tanggal 10 November 2021.
Ia dilaporkan oleh Wiwin Tameno (26), tenaga Bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang.
Saat itu, Wiwin dan Muhamad Farid A, warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang melaksanakan pengecekan kartu vaksin milik warga masyarakat yang datang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terlapor Oscar menunjukan kartu vaksin yang dipegang oleh terlapor guna mendapatkan bantuan tersebut.
Setelah itu, Wiwin mengecek kartu vaksin tersebut lewat aplikasi “Pedulilindungi”.
Ternyata terlapor Oscar belum terdaftar sebagai masyarakat yang telah divaksin namun sudah memegang kartu vaksin.