EXPONTT.COM – Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis di Kupang, Tinus Tanaem alias Tinus Perko dituntut hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethers Mandala dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem di pidana dengan pidana mati,” jelas Pethers di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang, NTT, Senin 27 Desember 2021.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam tuntutannya menegaskan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sehingga mengakibatkan kematian.
Baca juga: 4 Tim Dibentuk Untuk Pencarian Nelayan di Kabupaten Alor yang Menghilang di Laut
Terdakwa juga melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, sehingga melanggar pertama pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa mengakibatkan dua wanita meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tergolong dalam perbuatan sadis jika dilihat dari cara membunuhnya.
Bahkan, terdakwa setelah menghilangkan nyawa korban melakukan persetubuhan terhadap jasad korban.
Baca juga: Suami-Istri di Rote Dianiaya Tamu yang Datang Selamat Natal, Istri Meninggal
Sidang kasus tersebut dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Lae, yang didampingi hakim anggota Afhan Rizal Albone dan Fridwan Fina. Turut hadir Pethers Mandala.