EXPONTT.COM – Seorang remaja berinisal J (17) yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kupang, NTT, menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Pelaku berinisial MTJM (59) dilaporkan istrinya (ibu korban) ke Polres Kupang.
Saat ini kasus yang terjadi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang tersebut ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang sesuai Laporan polisi nomor : LP/ B / 09 / I / 2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.
Baca juga: Bawa Sejumlah Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Ipda Rudy Soik Diperiksa Polda NTT
Kronologi
Dilansir dari digtara.com, Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Kamis 6 Januari 2022 menjelaskan, kasus ini berawal saat korban yang berada di rumah bersama dengan terlapor.
Terlapor yang melihat korban memakai celana pendek mengaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya.
Selanjutnya terlapor memanggil korban dan langsung memegang paha korban kemudian memeluk korban dari arah belakang.
Korban yang merasa tidak nyaman mencoba melakukan perlawanan karena risih dan tidak terima dengan perlakuan terlapor.
Namun karena terlapor memegang dengan kuat sehingga korban tidak mampu melepaskan diri dan pasrah.
Terlapor pun menggerayangi tubuh korban mulai dari paha korban dan meremas payudara serta kemaluan korban.
Baca juga: BMKG Imbau Warga NTT Mewaspadai Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang 3 Hari Kedepan
Tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya itu, korban kemudian mengadukan perbuatan terlapor kepada ibu kandungnya.
mendengar kejadian itu, ibu kandung korban dan korban kemudian mengadukan perbuatan bejat itu ke Polres Kupang.
“Kita memeriksa saksi-saksi pasca menerima laporan kasus ini. Saat ini kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang ditangani penyidik,” tandas Humas Polres Kupang.
♦digtara.com
Baca juga: Kunjungi Sumba Timur, Moeldoko Minta Guru Jangan Kendur Untuk Memajukan Pendidikan