Rudapaksa Seorang Gadis Berulang Kali Hingga Hamil, Kakek di Kupang Ditangkap Polisi

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Seorang kakek berinisial MM (73) Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT, tega mencabuli dan merudapaksa seorang anak perempuan berusia 15 Tahun yang merupakan tetangganya.

Hal bejat itu dilakukannya berulang kali hingga sang korban hamil.

Kejadian berawal pada bulan Mei 2021 lalu dan baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara pada Rabu 19 Januari 2022. Kasus ini dilaporkan ibu korban YB (43) ke polisi.

Baca juga: Timbun 9,1 Ton Minyak Tanah, 5 Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana membenarkan kejadian ini.

Korban yang didampingi sang ibu mengaku, pada suatu hari di bulan Mei 2021, sekitar pukul 16.00 WITA, korban yang saat itu baru pulang dari sekolahnya SMP di Kecamatan Amfoang Utara. Sesampai dirumah, korban langsung bertukar pakaian.

Setelah itu, pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban

Tanpa menaruh curiga dan memang merupakan tetangga dekat, korban pun langsung ke rumah pelaku.

Baca juga: Motif Anak yang Aniaya Ayah di Sumba Tengah: Kesal Ayah Foya-Foya Uang Pinjaman Bank

Namun saat tiba di dalam rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke kamarnya.

Disitulah pelaku memaksa korban untuk menanggalkan pakaian dan setelah itu pelaku langsung mencabuli dan merudapaksa korban untuk pertama kalinya.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Kerasukan di TKP Penemuan Mayat Astri dan Lael, Theresia Sebut Korban Disiksa di Monumen Pancasila

Kejadian tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga akhirnya korban hamil.

“Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga ibu korban dan korban datang di kantor Polsek Amfoang Utara melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolsek Amfoang Utara.

Korban pun sudah divisum dan diperiksa penyidik. Polisi juga telah mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
digtara.com

Baca juga: Keterangan Randy Janggal, Keluarga Minta Polda NTT Otopsi Ulang Astri dan Lael