EXPONTT.COM – YB alias Yanser (34) dan MN alias Melki (26) ditangkap Kepolisian Sektor Kupang Barat lantaran menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu mengatakan, keduanya ditangkap di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Keduanya telah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Barat.
Menurut Ipda Hendra, Yanser ditangkap di daerah Binilaka, Kecamatan Taebenu, Sabtu 22 Januari 2022 pagi di rumahnya. Saat dibekuk, Yanser tidak memberikan perlawanan dan pasrah saat digiring ke Polsek Kupang Barat.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangungan Puskesmas di TTU, Kejari Tahan Kadinkes dan Kontraktor
Setelah memeriksa Yanser, polisi mengetahui peran pelaku lain dan mencari keberadaan mereka.
Korban Yakoba (61) dianiaya dan dikeroyok pada Sabtu 8 Mei 2021 di rumahnya sendiri. Awalnya, para pelaku datang ke rumah korban dan menuduh korban dan suaminya sebagai tukang santet (suanggi).
Tuduhan tersebut tidak ditanggapi oleh korban dan suaminya sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan.
Baca juga: Keluarga Astri dan Lael Datangi Mabes Polri Serahkan Berkas Laporan
Polisi pun kembali membekuk Melki pada Kamis 27 Januari 2022 subuh. Melki ditangkap di dekat kampus Stikes Nusantara, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Kita sempat mencari Melki ke Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang namun kita temukan dan tangkap di dekat kampus Stikes Nusantara Kupang,” ujar Ipda Hendra.
Sama dengan Yanser, Melki pun mengakui perbuatannya yakni menganiaya korban hingga jatuh sakit, lalu meninggal dunia pada 10 hari pasca kejadian.
Baca juga: Serahkan Berkas Perkara Kasus Astri dan Lael ke Kejaksaan, Polda NTT: Sudah Sesuai Petunjuk
Kapolsek juga menegaskan, dua pelaku lain masih buron. “Pelakunya ada empat orang masing-masing tiga orang pria dan satu orang wanita,” ungkap Hendra Karel Wadu.
Saat ini polisi masih mencari dua pelaku lain yakni, seorang wanita berinisial A dan seorang pria berinisial D. Sementara sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik.
Penyidik Polsek Kupang Barat juga merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan ibu rumah tangga meninggal dunia pada bulan Mei 2021 lalu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Kabupaten TTU, Jaksa Sita Rp 1 Miliar dan Periksa 27 Saksi
Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan korban dianiaya hingga meninggal dunia maka dilakukan autopsi pada Rabu 10 November 2021 lalu.
Diketahui, korban dan suaminya dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal, serta menendang korban dan suami mengenai tubuh serta wajah hingga mengalami rasa sakit di bagian tubuh, memar dan bengkak di bagian wajah.
Korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 Mei 2021, lalu pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.
Baca juga: Cabuli Keponakan Berulang Kali Hingga Hamil, Seorang Pria di TTS Diamankan Polisi
“Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajahnya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban meninggal dunia,” jelas Ipda Hendra.