Nekat Curi Anjing Gunakan Potasium, Seorang Pria di Kupang Diikat di Pohon oleh Warga, Videonya Viral

kupang
Pria yang diikat di pohon oleh warga di Kupang, NTT

EXPONTT.COMSebuah video yang menunjukan seorang pria diikat di pohon karena mencuri seekor anjing peliharaan milik warga menjadi viral di media sosial.

Ia adalah RH (35) warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, yang melakukan pencurian pada Senin 14 Februari 2022.

RH diketahui mencuri seekor anjing dengan cara menambahkan cairan potasium di potongan ikan goreng yang kemudian diberikan kepada anjing yang telah menjadi target.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Manggarai yang Dirudapaksa Tetangganya Masih Terbaring Lemas di RSUD Ben Mboi

Diduga, RH sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut.

RH merencanakan aksinya terlebih dahulu dengan mempersiapkan semua alat dan bahan yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Ia kemudian berkeliling mencari target sekitar pukul 02.00 wita. Saat itu, pelaku tidak sengaja melihat seekor anjing yang berada di teras depan rumah seorang warga.

Baca juga: Pria di Belu Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri Saat Ketahuan

Pelaku kemudian memberikan ikan goreng kemudian diberikan kepada anjing tersebut.

Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku RH pergi meninggalkan lokasi kejadian ke arah Kelurahan Penfui, Kota Kupang.

Selang beberapa saat, pelaku RH kembali mengecek anjing (target).

Baca juga: Polisi Periksa 5 Anggota DPRD Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Bupati TTS

Namun nahas, aksinya diketahui pemilik anjing dan mengamankan RH. Ditangan pelaku RH, didapati sedang memegang kantung kresek warna putih berisi 1 botol obat potasium dan sebilah pisau.

Mengetahui hal tersebut pemilik anjing, Modestus Armando Adja langsung mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga.

Kejadian ini dilaporkan ke Ketua 024 Desa Oeltua, Kabupaten Kupang. Ketua RT 024 Desa Oeltua langsung menghubung Bhabinkamtibmas Desa Oeltua Bripka Eko Bagus Setiawan.

Baca juga: Ini Harapan Viktor Laiskodat Terkait Pembangunan IKN Nusantara

Untuk menghindari aksi anarkis warga, Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut atas laporan pencurian yang di tuduhkan.

Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elfidus Kono Feka S.Sos, yang dikonfirmasi Senin 14 Maret 2022 membenarkan kejadian tersebut.

“Penyidik Polsek Kupang Tengah sedang melakukan pendalaman kasus pencurian seekor anjing di desa Oeltua kecamatan Taebenu,” tandasnya.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -1 dan ke-3 KUHP Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)