Hendak Lerai Perkelahian, Warga Kupang Malah Dikeroyok

kupang
ilustrasi pengeroyokan

EXPONTT.COM – Melianus Sanam (47), warga Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dianiaya dan dikeroyok sejumlah warga, Senin 11 April 2022 malam.

Padahal, Melianus yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini hendak melerai keributan dan perkelahian yang terjadi di depan rumah Darson Melianus Sanam di Desa Ekateta.

Kejadian bermula saat korban melihat kakaknya Kristofel Sanam dikeroyok Daraon Melianus Sanam dan Aplonia Naimnanu di depan rumah Darson Melianus Sanam.

Baca juga: Dua Pelajar SMP Spesialis Jambret Emas di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Korban pun datang hendak melerai agar pelaku menghentikan aksinya menganiaya Kristofel Sanam.

Ketika korban hendak melerai, datang warga yang lain Fidel Kefan langsung memeluk korban.

Kemudian Yanto Utan memegang tangan kanan korban sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Cegah Kekerdilan Anak, Pemkot Kupang Akan Terbitkan Syarat Kesehatan Bagi Calon Pengantin

Tanpa diduga datang pelaku Nikodemus Naimnanu menghampiri korban.

Nikodemus pun langsung mengeluarkan sebilah pisau lalu menikam korban sebanyak satu kali ke kepala korban.

Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Baca juga: Tolak Pembangunan Bendungan, Ratusan Warga Kolhua Minta Lurah Angkat Kaki

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas guna mendapatkan perawatan medis dan visum.

Kapolsek Fatuleu, Ipda Muslhikan Sara yang dikonfirmasi Selasa 12 April 2022 mengaku kalau kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Fatuleu.

Laporan polisi dari korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/21/IV/ 2022/Sek Fatuleu, yang terjadi di Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Siswi SMA di Rote Ndao Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung, Dilakukan Berulang Kali

“Kita periksa beberapa saksi yang melihat dan mengetahui kejadian ini, juga meminta keterangan dari korban,” tandas mantan KBO Sat lantas Polres Kupang ini.

Polisi juga mencari barang bukti dan segera memanggil pelaku cs guna dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)