EXPONTT.COM – Penyidik Satreskrim Polres Kupang yang menangani kasus penganiayaan guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, akhirnya menetapkan Aleksander Nitti (58), Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba , sebagai tersangka pada Kamis 9 Juni 2022.
Selain mengamankan dan menahan kepala sekolah, polisi juga menahan pelaku lainnya Iwan Taebenu atau pria yang berbaju merah di video, yang turut serta menganiaya korban.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (9/6/2022) kalau penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.
Baca juga:Kronologi Guru di Kupang Dikeroyok Kepala Sekolah dan 5 Orang, Gara-gara Beda Pendapat Saat Rapat
Kronologi
Disebutkan, penganiayaan terjadi di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba, kemudian berlanjut hingga ke jalan umum dan kembali dianiaya di dalam ruang perpustakaan sekolah.
Di tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlangsung rapat guru dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang juga kepala SD Negeri Oelbeba.
“Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan,” ujar Kapolres Kupang.
Baca juga:Cerita Saksi Tentang Astri Manafe yang Tak Dianggap Keluarga dan Tinggal di Kos Tanpa Uang
Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan pendapat dan saran.
“Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran,” tandas Kapolres.
Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle. Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban.
“Pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban,” urai Kapolres Kupang.
Baca juga:Viral Video Semburan Lumpur Panas di TTU, TNI dan Polri Himbau Warga Tidak Panik
Selanjutnya, pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali ke arah kepala korban lalu ditangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangannya.
Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua, yang mana saat itu korban Anselmus Nalle berlari ke jalan raya dan lapangan di dekat sekolah.
Disitulah terjadi pengeroyokan yang dilakukan empat orang pelaku. Pelaku Iwan Taebenu sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban. Iwan kemudian memegang tangan korban sambil menarik korban.
Baca juga:Santi Mansula Sebut Ira Ua Sudah Rencana Ceraikan Randy Sebelum Astri Meninggal
Ditempat kejadian kedua ini pelaku Alexander Nitti memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.
Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone korban.
“Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban,” tambah Kapolres Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Baca juga:Cerita Saksi Tentang Astri Manafe yang Tak Dianggap Keluarga dan Tinggal di Kos Tanpa Uang
Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah milik tersangka iwan dan sebuah handphone milik korban yang ditemukan di laci meja kepala sekolah.
“Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Dalam tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (visum) serta petunjuk yang didapat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu,” ujar Kapolres Kupang.
Baca juga:Kronologi Guru di Kupang Dikeroyok Kepala Sekolah dan 5 Orang, Gara-gara Beda Pendapat Saat Rapat
Kedua tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Sedangkan pelaku Jemsi Massu dan Erna Manu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru melalui pengembangan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.
Kedua tersangka kini ditahan di sel polres Kupang sejak Kamis 9 Juni 2022 hingga 20 hari ke depan.
Kapolres juga mengatakan, akan ada penangkapan terhadap empat orang lainnya yang terindikasi terlibat, termasuk salah satunya istri sang kepala sekolah.
Baca juga: Komisi Yudisial Dukung Pembatasan Terkait Pengambilan Gambar di Sidang Kasus Penkase