BPK Beri Opini Disclaimer Atas LKPD Kabupaten Kupang TA 2015

Drs. Ayub Titu Eki, MS, PhD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tidak berpendapat (disclaimer) atas LPKD Pemerintah Kabuaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan, Dewi Ciantrini usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 Kabupaten Kupang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT melalui rilisnya yang diterima wartawan, Jumat 29 Juli 2016.
Penyerahan LHP atas LKPD kata dia, bertujuan untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis Cash Toward Accrual (CTA) ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari tiga laporan menjadi tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2015 kata dia, telah diterima pihaknya pada 31 Maret 2016, dan BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya pada tanggal 16 Juni 2016 dan hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke Pemkab Kupang, 19 Juli 2016.
Ia mengatakan, BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Diungkapkannya, pihaknya memberikan penilaian disclaimer atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2015 disebabkan karena sejumlah hal yakni Kas di Bendahara Pengeluaran, yaitu sisa kas di bendahara pengeluaran TA 2014 dan tahun sebelumnya yang belum disetorkan ke Kas Daerah, Persediaan, yaitu persediaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp1,33 Miliar belum pernah dilakukan stock opname secara periodic, Investasi Non Permanen, yaitu terdapat dana bergulir berupa sapi koppel dan betina produktif mulai dari TA 1997 s.d 2010 belum didukung secara lengkap, penyertaan modal pemerintah pada PD Kantong semen, PD Agrobisnis, PD Kelautan, dan KPN Sejahtera belum diaudit oleh auditor independen, Aset Tetap, antara lain terdapat aset tetap tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, masih berupa dokumen penyerahan hak dari masyarakat minimal sebanyak 221 bidang, Ekuitas, yaitu terdapat selisih sebesar Rp84,86 Miliar nilai ekuitas per 31 Desember 2015 antara yang tersaji dalam Neraca dengan Laporan Perubahan Ekuitas; dan Penerimaan dan pengeluaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum disajikan dan diungkapkan memadai dalam laporan keuangan. ♦ terasntt.com