EXPONTT.COM – Polres Kupang menetapkan istri Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan guru di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, NTT.
Selain istri sang kepala sekolah, polisi juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
melansir pikiran-rakyat.com, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, Polres Kupang juga menetapkan satu orang lainnya lagi sebagai tersangka baru dari kasus ini.
Baca juga:Luhut Pandjaitan Dukung Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka – Adonara
Selain itu, lanjut Aditya, pihaknya saat ini juga tengah memeriksa dua orang lain sebagai tersangka.
“Ada lagi dua tersangka baru dan juga dua lainnya sementara periksa sebagai tersangka,” kata Aditya di Markas Besar Polres Kupang Babau, Kabupaten Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Dua orang tersangka baru tersebut adalah EM (istri Kepala SDN Oelbeba, Alexander Nitti) dan JM.
Sementara itu, ada juga IT, OL, dan GT, yang diduga bersama kedua tersangka baru tersebut memukul korban di tempat yang berbeda.
Baca juga:Kronologi Perempuan di Sumba Timur Tipu dan Kuras Tabungan Seorang Kakek
Aditya berujar, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena mereka juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Anselmus Nalle.
Dia menjelaskan, Polres Kupang menemukan barang bukti berupa batu dan kayu yang digunakan untuk melempar dan menganiaya korban serta HP yang digunakan untuk merekam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para calon tersangka lainnya.
“Pasal yang digunakan juga masih pasal yang sama, yaitu Pasal 170 Ayat 1,” tutupnya.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Randy Badjideh dan Ira Ua Tak Bersama Saat Pembunuhan Astri dan Lael
Sebelumnya, Polres Kupang telah menahan Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti dan seorang pelaku lainnya bernama Iwan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, menerangkan, pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 31 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 WITA, berawal di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat antara kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan secara bertubi-tubi oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba Aleksander Nitti terhadap Anselmus Nalle.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar dari ruangan rapat dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah.
Baca juga:Kawasan Pantai Kelapa dan Pantai LLBK Terancam Mubazir
Alhasil, korban dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.
Menurut Kapolres FX Irwan Arianto, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, di mana korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.
“Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Kapolres FX Irwan Arianto, dikutip dari ANTARA.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsidier Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga:Luhut Pandjaitan Dukung Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka – Adonara