Kasus Pengeroyokan Guru di Kupang, Istri Kepala Sekolah Berperan Sebagai Penghasut

Istri Kepala SDN Oelbeba Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Guru / foto: pikiran-rakyat

EXPONTT.COM – Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle (44), seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba, Kabupaten Kupang NTT.

Sejauh ini Polres Kupang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Alexander Nitti (58) yang merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba, Iwan Taebenu, Ernawati Manu (istri kepala sekolah), Jemsy Massu, Daniel Otniel Laot dan Gregorius Tanone alias Goris.

“Tersangka Jemsy Massu ikut memukul dan merampas handphone korban,” tandas Kapolres Kupang pada Rabu 15 Juni 2022, melansir dari digtara.com.

Baca juga:Satu Malam Begal 3 Kali, 2 Anak di Bawah Umur di Kota Ende Diamankan Polisi

Sementara itu istri kepala sekolah, Ernawati Manu berperan sebagai penghasut para tersangka.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa namun baru viral di media sosial pada hari Minggu.

Baca juga:  LLDIKTI: Semua PTS di NTT Sudah Terakreditasi

Mengetahui video yang menampilkan kejadian penganiayaan itu, Ernawati meminta warga yang merekam untuk menghapus video tersebut dari media sosial.

“Dia (istri kepala sekolah) lupa bahwa jejak digital tetap bisa dilacak,” ujar Kapolres.

Baca juga:Warga di Kota Kupang Melawan Saat Terjaring Operasi Turangga, Ternyata Sedang Mabuk

Selain itu, kepala sekolah beserta istri mengumpulkan tersangka lain dan mulai mengatur siasat untuk menyangkal atau membantah kejadian penganiayaan itu.

“Saat kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu, istri kepala sekolah mengumpulkan tersangka lain dan keterangan para tersangka disetting oleh istri kepala sekolah,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Saat diperiksa polisi, Ernawati mengaku awalnya mengetahui kejadian di sekolah dari anaknya yang juga guru di sekolah tersebut.

Saat itu Ernawati langsung datang ke sekolah setelah mendapat kabar kalau korban menyerang kepala sekolah.

Baca juga:  Data BPS: Jumlah Penerbangan Angkutan Udara di NTT Agustus 2024 Naik

Ketika datang ke sekolah, istri kepala sekolah bertemu dengan tersangka Iwan Taebenu sehingga meminta bantuan Iwan Taebenu mengejar dan memukul korban.

Baca juga:Hal Memberi Sedekah, Hal Berdoa dan Hal Berpuasa

Kapolres juga menyebutkan kalau awalnya para guru di SD Negeri Oelbeba takut memberikan kesaksian.

“Setelah kita tahan kepala sekolah, baru lah para guru mau memberikan keterangan dan kesaksian,” tambah Kapolres.

Selama dua hari pasca kejadian, tidak ada guru yang berani bersaksi.

Selanjutnya setelah memeriksa saksi lain, para guru pun mengakui kalau kepala sekolah berulang kali menganiaya korban dan istri kepala sekolah pun turut serta menganiaya korban.

Pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

Baca juga:Temukan Sejumlah Memar Tubuh Astri, Saksi Ahli Forensik Sebut Kedua Jenazah Meninggal Akibat Dicekik

Sebelumnya diberitakan, Anselmus Nalle, seorang guru di Kabupaten Kupang babak belur dipukul kepala sekolah dan beberapa guru serta kerabat kepala sekolah.

Baca juga:  Hermensen Ballo Minta Atlet Paralympic NTT yang Berprestasi Juga Diberi Penghargaan oleh Pemprov

Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.

Korban sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Alexander Nitti, sang kepala sekolah SD Negeri Oelbeba.

Baca juga:6 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Guru di Kupang, 2 Diantaranya Mantan Murid Korban

Alexander tidak sendiri, ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya bahkan ada tiga orang ibu rumah tangga yang juga mengeroyok korban.

Total ada tujuh orang terlapor/terduga pelaku. Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.

Baca juga: Polisi Rilis Aturan Baru, Pengendara Motor Dilarang Pakai Sendal Jepit