Warga Kabupaten Kupang harus beridentitas kependudukan yang sah

Masyarakat Kabupaten Kupang seluruhnya diharapkan dapat memiliki Kartu Identitas Penduduk yang sah sesuai dengan posisi dan tempat tinggalnya. Camat dan Kades/Lurah diharapkan dapat mendata dan mengupayakan masyarakatnya yang belum memiliki KTP untuk dapat segera membuatnya supaya status kewarganegaraannya jelas. Demikian pesan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Drs. Hendrik Paut, M.Pd saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kamis 15/09-2016 bertempat di Aula Oemathonis Camplong Kabupaten Kupang.
Sekda Hendrik Paut menambahkan pengesahan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, tertib dan tidak diskriminatif. Hal ini menurutnya penting dalam rangka mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Diungkapkan Paut, salah satu hal mendasar terkait perubahan UU tersebut adalah semua pengurusan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak di bebaskan dari pembiayaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Sekda Paut mengharapkan para Camat dan Kepala Desa yang hadir dapat menjadi duta informasi bagi masyarakat karena melalui UU No. 24 Tahun 2013 ini terdapat berbagai perubahan diantaranya jangka waktu berlaku KTP dari 5 tahun saja menjadi seumur hidup. Selain itu proses pencetakannya  yang semula di pemerintah Pusat diserahkan kepada Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.  Hal penting lainnya ialah terkait penyebutan E KTP jika disesuaikan dengan bahasa Indonesia yang benar adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau bisa disingkat KTP-El.
Kadis Capilduk Kabupaten Kupang Daniel Takain mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pendaftaran dan penerbitan identitas penduduk berupa penerbitan Kartu keluarga, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil. Diharapkan dapat terwujud persamaan persepsi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran penduduk antara Dinas, Kecamatan, Desa dan kelurahan. Dijelaskannya bahwa peserta sosialisasi terdiri dari para Camat didampingi Kasi Pemerintahan, Para Lurah/kades Se Kabupaten Kupang yang dibagi menjadi 3 rayon. Untuk kegiatan Rayon I hari ini diikuti 9 Kecamatan diantaranya Takari, Sulamu, Fatuleu, fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Amarasi, Amarasi Selatan, Amarasi Timur, Amabi Oefeto Timur.
Kepala Seksi pemerintahan  Kecamatan Amabi Oefeto Timur Manaser Boimau mengapresiasi Dinas Capilduk Kabupaten yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Menurutnya kegiatan ini besar manfaatnya bagi aparat di tingkat Kecamatan dan Desa sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat terutama memberikan saat dirinya memberikan pemahaman dan informasi baru terkait administrasi kependudukan. Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Kadis Nakertrans Kris Koroh, Kadis Capilduk Daniel Takain serta para Camat dan Kades. ♦ humas kab kupang