EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 300 kendaraan bermotor plat merah milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggak pajak per periode April 2024.
Total nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu mencapai nilai lebih dari Rp.1 miliar.
Melansir Kupangberita, berdasarkan data, kendaraan di Kabupaten Kupang ada sekitar 77.000, dari total tesebut terdapat 27.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 menunggak pembayaran PKB dengan total nilai mencapai 38 Miliar lebih.
Baca juga: NTT Butuh Josef Nae Soi dan Emi Nomleni
Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang tentang sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Kupang belum bayar pajak.
“Saya sudah perintahkan Kepala Keuangan agar segera mencari solusi dan menyiapkan anggaran untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut,” kata Alexon, Jumat 14 Juni 2024.
Menurutnya, beban biaya pajak kendaraan dinas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Karena dana tersebut melekat langsung pada OPD tersebut.
Baca juga: Iriana Jokowi Beli Tenun Khas Kota Kupang di Momen HUT Dekranas
Alexon menyebut, pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil atas pajak kendaraan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik menegaskan pembayaran pajak kendaraan dinas ada pada ranah OPD masing-masing.
Meskipun kendaraan dinas tersebut adalah aset daerah, namun mereka tidak bisa memonitor pembayaran pajak kendaraan karena dianggarkan dalam OPD tersebut.
“Anggaran untuk bayar pajak itu ada pada masing-masing OPD jadi kalau kami mau tau yang mana sudah bayar atau belum harus minta data dari OPD,” ujarnya.
Namun melihat banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak PKB pihaknya akan bersurat ke setiap OPD untuk melaporkan hal tersebut.
Apalagi mengingat Penjabat Bupati saat ini merupakan mantan kepala Bapenda Provinsi NTT dan tentunya hasil pembayaran pajak PKB, Pemkab Kupang juga mendapat dana bagi hasil pajak tersebut.(*)
Baca juga: Adinda Lebu Raya “Turun Gunung” ke Pilkada Kota Kupang 2024