Belasan Anak di Semau-NTT Keracunan Minuman Crazy Fun, Paling Banyak Balita

ilustrasi keracunan
ilustrasi keracunan

Pemiliki kios, Intan Laode mengaku, dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.

Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto yang berlokasi di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Berikut nama korban yang keracunan minuman Crazy Fun di Semau: 

Tasya Lami (5 tahun), Tristan Polin (4 tahun), Gevarial Bako (3 tahun), Alva Polin (10 tahun), Maya Daik (3 tahun), Raja Daik (1 tahun), Oyang Manafe (12 tahun), Daniel Manafe (10 tahun), Asel Daik (5 tahun), Adiga Polin (3 tahun), Aurel Daik (3 tahun) dan Yulen Kufa  (8 tahun).

Baca juga:  4 Partai Koalisi Pastikan Ende Milik Ansy-Jane

Kasus ini telah menjadi perhatian khusus kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tim Reskrimsus Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang.

Baca juga:  Kemenangan Pertama Bawa Satu Kaki Tim Sepak Bola NTT Masuk Perempat Final PON 2024

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.(*)