Pemiliki kios, Intan Laode mengaku, dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.
Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto yang berlokasi di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Berikut nama korban yang keracunan minuman Crazy Fun di Semau:
Tasya Lami (5 tahun), Tristan Polin (4 tahun), Gevarial Bako (3 tahun), Alva Polin (10 tahun), Maya Daik (3 tahun), Raja Daik (1 tahun), Oyang Manafe (12 tahun), Daniel Manafe (10 tahun), Asel Daik (5 tahun), Adiga Polin (3 tahun), Aurel Daik (3 tahun) dan Yulen Kufa (8 tahun).
Kasus ini telah menjadi perhatian khusus kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tim Reskrimsus Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.(*)