Ibu Hamil Sudah Boleh Divaksin, Ini Syaratnya

ibu hamil sudah boleh divaksin
ibu hamil sudah boleh divaksin (ilustrasi)

EXPONTT.COM – Melihat adanya peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memperbarui rekomendasi untuk ibu hamil vaksin Covid-19.

Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar Covid-19.

“Perlu diambil langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif,” demikian bunyi rekomendasi tersebut seperti dilansir dari detikcom.

Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto Sp.OG(K)-Obginsos pada 22 Juni, ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin Covid-19, yakni:

Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensiKelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatanIbu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.

Baca juga: Lagi, Gara-gara Covid-19, Taman Nasional Kelimutu Harus Tutup Sementara Mulai 26 Juni

Baca juga: Kisah Anak Petani asal Sumba Barat Lolos Seleksi Akpol

Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona.

detik.com