EXPONTT.COM – Seorang kakek di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata NTT diamankan polisi usai mencabuli seorang anak di bawah umur yang juga adalah tetangga.
Pelaku S (67) mengiming-imingi korban M (10) dengan sejumlah uang, membelikan handphone bahkan mengancam saat korban melawan.
Kejadian ini terungkap saat korban mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya dan kemudian pelaku dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Dinilai Lecehkan Pimpinan Partai Demokrat, Simpatisan Jefri Riwu Kore Dipolisikan
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Jhon Blegur yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Modusnya pelaku sengaja memanggil korban yang saat itu sedang nonton tv/bermain untuk membeli rokok. Kemudian pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian memberikan uang dan janji akan memberikan hp,” jelas Iptu Jhon Blegur.
Kronologi
Baca juga: Kunker ke NTT, DPD-RI Bahas Undang-Undang E-Government Bersama Gubernur NTT
Kejadian berawal pada pertengahan bulan November 2021 yang lalu, korban sedang nonton tv di rumah temannya.
Pelaku kemudian memanggil korban dari jendela samping dan meminta korban untuk membeli rokok.
Korban pun kemudian mengikuti pelaku hingga ke rumah YK melalui pintu belakang dapur dan masuk ke dalam dapur pelaku.
Baca juga: Bahas Program Strategis, 12 Pimpinan Kabupaten di NTT Temui Wakil Ketua DPR-RI
Pelaku langsung menggendong korban namun korban menggigit tangan pelaku.
Pada saat bersamaan, pelaku pun mengancam korban jika masih menggigit tangan pelaku.
Pelaku kembali menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Copot Puluhan Pejabat, Diduga Dendam Pilkada
Di dalam kamar, pelaku membaringkan korban diatas tempat tidur, lalu pelaku membuka celana korban.
Korban bangun dan berusaha memakai kembali celananya namun pelaku kembali mendorong korban hingga korban berbaring kembali di tempat tidur.