Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM, KUPANG – AFL alias Ades (21) dan RHS alias Cale, warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat Polres Lembata, Rabu, 24 Januari 2024 siang.

Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap MOB (16) yang merupakan siswi salah satu SMA di Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menuturkan, korban dicabuli pada akhir Juli 2023 lalu.

Baca juga: Gelapkan Pajak, 3 Oknum ASN Bapenda Kota Kupang Di Nonjob, Tak Dilaporkan ke APH

“Pada tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WITA korban diajak oleh pacarnya Ades pergi ke pesta,” ujarnya.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

Sepulang dari pesta, Ades memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Korban pun terpaksa mengikuti karena dipaksa oleh sang pacar.

Setelah itu, korban takut pulang dan korban menghubungi Cale yang tak lain adalah sepupu dari Ades.

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Marten Konay Masuk Rutan Kelas IIB Kupang

“Korban menghubungi Cale yang juga sepupu dari pacarnya bertujuan untuk korban bisa menginap malam itu sebelum paginya pulang ke rumahnya,” tambah Kasat.

Baca juga:  OJK: Keuangan Perbankan di Provinsi NTT Tumbuh Positif di Tahun 2024

Namun sekitar pukul 04.00 WITA, Cale malah menyetubuhi korban. Pasca kejadian, Ades dan Cale melarikan diri ke pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

“Para tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Solor,” ujarnya.

Baca juga: Kepala Rutan Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Untuk Marten Konay

Hingga pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskri Polres Lembata menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Ingin Pangan Lokal Jadi Makanan Pokok Gantikan Beras