SEKDA dinilai tidak loyal terhadap Atasan. Surat keputusan dibacakan Wakil Bupati. Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur secara mengejutkan membebastugaskan Petrus Toda Atawolo dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata dengan SK Bupati Lembata, No.Tuk.821/06/BKD-PSD-M/1/2018. Untuk mengisi jabatan Sekda yang lowong, Bupati Eliaser Yenjti Sunur mengangkat Anthanasius Aur Amuntoda Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Selama ini, Amuntoda merupakan staf ahli Bupati Lembata sejak Petrus Sinun menjabat sebagai Penjabat Bupati Lembata.
Penonaktifkan Atawolo tersebut, berlangsung dalam rapat di Aula Kantor Bupati Lembata, Selasa 2 Januari 2018. Rapat itu dipimpin Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang didampingi Wakil Bupati,Thomas Ola Langoday dan ketua PDRD Lembata, Ferdinandus Koda. Rapat perdana di awal tahun 2018 tersebut, dihadiri seluruh kepala Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, anggota DPRD Lembata, Simon Krova juga Atawolo sebagai Sekda.
Rapat tersebut dimulai dengan membahas sejumlah agenda kerja yang harus dilaksanakan tahun 2018. Dibahas pula aneka persoalan, di antaranya disiplin kerja sipil negara (ASN),kinerja kepala OPD, juga tindakan pemerintah merumahkan seluruh tenaga honorer juga KSO (kerja sama operasional) di daerah itu.
Dalam rapat itu, Bupati Eliaser Yentji Sunur juga mengungkapkan kekecewaan lantaran pimpinan OPD lambat dalam melaksanakan tugas dan hanya menunggu perintah dan tak punya inisiatif dalam bekerja. Seusai memarahi pimpinan OPD, Bupati Eliser Yentji Sunur lantas meninggalkan ruang pertemuan karena ada tugas lain yang harus dikerjakan. Pada saat itu, ia meminta semua OPD agar tetap mengikuti pertemuan bersama Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday.
Pada rapat tersebut Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday membacakan SK Bupati Lembata yang menyebutkan, Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo dicopot dari jabatan sesuai Pasal 117 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu menggariskan, Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. SK Bupati Lembata itu tertanggal 2 Januari 2018. Surat keputusan tersebut dibacakan.
Dalam SK tersebut, Bupati Eliaser Yentji Sunur juga menandaskan, sesuai pengamatan dan penilaiannya, Sekda Atawolo tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab jabatan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban.
Sekda Atawolo juga tidak loyal dan tidak bisa bekerja sama dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lembata. Berdasarkan tiga alasan itulah, terhitung tanggal 02 Januari 2018, Atawolo dibebastugaskan dari jabatan Sekda Lembata, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
”Sesuai pengamatan dan penilaian kami, saudara tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban. Saudara juga tidak loyal dan tidak bisa bekerjasama dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah,”tandas Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Atawolo juga diperintahkan segera mengembalikan seluruh fasilitas kedinasan yang digunakan selama ini. Fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam tenggang waktu 3 x 24 jam. Tembusan SK Pemberhentian Sekda Atawolo itu dikirim juga kepada Ketua Komisi ASN di Jakarta. Ketua DPRD Lembata di Lewoleba, Wakil Bupati Lembata di Lewoleba dan Inspektur Kabupaten Lembata di Lewoleba. ♦ web