EXPONTT.COM – Media sosial Facebook menjadi platform yang paling banyak menyebarkan informasi hoaks tentang vaksin covid-19.
Data yang dirilis oleh Kominfo per Rabu 17 Februari 2021, terdapat 400 informasi hoaks yang tersebar. Sementara untuk media sosial lain seperti Instagram, terdapat 9 informasi. Untuk Twitter ada 45, Youtube 38 dan Tik-Tok 15 informasi.
Jika dibandingkan dengan data per Selasa 16 Februari 2021, terdapat kenaikan informasi hoaks yang disebarkan melalui platform Facebook.
Kominfo mencatat terdapat 395 informasi hoaks tentang vaksin covid-19 yang tersebar di Facebook.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, tahap kedua dan ketiga vaksinasi bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik ditargetkan rampung pada Mei 2021.
“Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait,” jelas Wiku dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua dan ketiga. Diketahui pada tahap pertama program vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang.
Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kapolri: Penyidik Harus Selektif Dalam Menerima Laporan Berkaitan UU ITE
Wiku menegaskan sejauh ini tidak ditemukan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19. Dia melanjutkan, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman.
Vaksin Covid-19 sendiri saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI). Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI.
Dengan menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.
Dan untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang keatas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif di atasnya. Serta dilaporkan kepada Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI.
“Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis Covid-19,” kata Wiku.
(Kominfo)(JPNN)