Pemerintah Resmi Tetapkan 2 Hari Cuti Bersama Untuk ASN Tahun 2021

Presiden Jokowi (@setkabgoid)

EXPONTT.COM – Pemerintah menetapkan cuti bersama aparatur sipil negara tahun 2021 sebanyak dua hari, termasuk untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 12 Mei dan Hari Raya Natal 24 Desember 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat 9 April 2021 lalu.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Baca juga:  SIAGA Punya Pemikiran yang Sama dengan Jokowi “Air Adalah Kunci Kemakmuran NTT”

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan, ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga:  SIAGA Punya Pemikiran yang Sama dengan Jokowi “Air Adalah Kunci Kemakmuran NTT”

Baca juga: Memprediksi Harga Jaket Merah Pemberian Presiden Jokowi untuk Fransiskus

Baca juga: Kisah Dua Nelayan Sabu Terseret Hingga Samudra Hindia Saat Badai Seroja, Ditolong Pesawat Australia