Pakai Alat Tes Covid-19 Bekas Raup Untung Hingga Miliaran, Polri Akan Awasi Ketat

alat tes covid-19 bekas

EXPONTT.COM – Untuk menghindari kejadian penggunaan alat tes bekas seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi Covid-19.

“Ya akan kami awasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat 30 April 2021.

Kejadian ini menurut Agus sebagai momen untuk Kimia Farma sebagai pihak yang terkait untuk berbenah, dia juga mengatakan kejadian ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

“Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah,” ujar Agus.

Baca juga: Kronologi Pria di Soe Tewas Dengan 11 Tusukan, Pelaku Mengaku Dendam

Kepolisian Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk cermat sebelum melakukan tes Covid-19. Bila perlu masyarakat yang akan melakukan tes minta diperlihatkan alat tes yang akan digunakan.

“Masyarakat yang mau di-swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, bukanya di depan konsumen,” kata Agus.

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Aksi tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020 dan dari hasil penggunaan alat tes Covid-19 bekas mereka berhasil mendapat untung hingga lebih dari 1 miliar Rupiah.

Baca juga: THR dan Gaji 13 PNS Akan Dipotong, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Kelima tersangka itu adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya akan dituntut dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

♦radarntt.co

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Tahun 1886, Titik Awal Hari Buruh