Hari Kebebasan Pers Sedunia: “Informasi sebagai Barang Publik”

hari kebebasan pers internasional
hari kebebasan pers internasional, pic: unesco.org

EXPONTT.COM – 3 Mei merupakan hari bagi pemerintah untuk mengingat tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional.

Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan, kebebasan pers dimasa dulu dan sekarang. Ini juga merupakan hari peringatan bagi para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam mengejar sebuah cerita.

Setiap tahun, 3 Mei adalah tanggal untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka dalam, dan untuk memberikan penghormatan kepada jurnalis yang telah kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan pertama kali oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi yang diadopsi pada Konferensi Umum UNESCO yang ke dua puluh enam  pada tahun 1991.

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional: Ki Hajar Dewantara dan Sekolah Liar

Hal ini merupakan tanggapan atas seruan jurnalis Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek yang penting yaitu tentang kemajemukan dan kemerdekaan media.

Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.