EXPONTT.COM – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan ke luar kota yang akan berlaku pada 18 sampai 24 Mei 2021, hal ini dilakukan dalam rangka penyebaran covid-19 di Indonesia.
Adita Irawati Jubir Kementrian Perhubungan menjelaskan, masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni membawa surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Masyarakat juga bisa menggunakan hasil tes GeNose yang berlaku pada hari keberangkatan.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube BNPB pada 13 Mei 2021, Adita mengatakan, “Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,”
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan aturan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara Distribusi dan Pemakaian Vaksin AstraZaneca
Baca juga: Jokowi Bicara Dengan Endorgan, Agresi Israel Harus Segera Dihentikan
Baca juga: Sejarah Hari Buku Nasional, Diperingati Sejak 2002
♦lintasntt.com