EXPONTT.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji 13 setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menurut rencana, gaji 13 PNS akan cair pada bulan Juni 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan gaji ke-13.
Selain PNS, aparatur negara yang akan menerima gaji 13 di antaranya, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Baca juga: Tiga Anggota KKB Papua Serahkan Diri, Ada yang Masih 17 Tahun
Besaran gaji 13 PNS ini sama dengan komponen THR 2021 yang dicairkan beberapa waktu lalu, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sementara tunjangan kinerja tidak dihitung.
Berikut besaran gaji 13 sesuai PMK 42/PMK.05/2021:
Baca juga:Sejarah Hari Buku Nasional, Diperingati Sejak 2002
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
Baca juga:Pasir Timbul Meko Adonara Masuk 3 Besar API, Pemkab Siap Berbenah
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
Baca juga:Aturan Baru Perjalanan Luar Kota, Berlaku Mulai 18 Mei
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Baca juga:Adu Kuat, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Israel dan Palestina
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
Baca juga: Hilang 20 Jam, Bocah yang Terseret Arus Kali Bileno Kabupaten Kupang Ditemukan
♦hulondalo.id