EXPONTT.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan kepada investor yang akan berinvestasi di Indonesia wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah serta UMKM di daerah setempat. Khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini merupakan komitmen Menteri Investasi untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan investasi di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa setiap investasi baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal dalam Negeri wajib berkolabrasi dengan pengusaha daerah dan UMKM.
Dilansir dari industry.co.id, dalam keterangannya saat kunjungan kerja ke Kupang, NTT pada Sabtu 22 Mei 2021, Bahlil mengatakan, “Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah.”
Baca juga: Badan KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Diduga Berada Dalam Kawah Misterius
Pemerintah sudah membentuk Satgas Percepatan Investasi Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah dan juga upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.
Bahlil yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi, menegaskan, “Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini KepPres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja.”
Menurut Bahlil, tidak ada negara atau daerah yang maju ekonominya tanpa investasi. Jika ada masyarakat yang menolak masuknya investasi, maka sudah menjadi tugas pemerintah dan pelaku usaha untuk meyakinkan masyarakat selama semua aturan terpenuhi.
Baca juga:NTT Terima 8 Penghargaan API 2020, Sei Jadi Makanan Terpopuler