EXPONTT.COM – Seorang pelajar kelas X SMAN 1 Ilaga, Puncak, Papua meninggal dunia usai dihabisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua pimpinan Lekagak Telenggen. Pelajar asli Papua yang bernama Ali Mom ini dituduh sebagai mata-mata.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, Ali langsung meninggal di tempat usai dihabisi KKB, Jumat 16 April 2021.
Kejadian berawal saat Ali menerima telepon dari nomor tanpa nama pada Kamis 15 April 2021.
Dari telepon tersebut, seorang pria yang belakangan diketahui salah satu anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen meminta pertolongan untuk dibelikan rokok dan pinang dan mengantarkannya ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga.
Baca juga: Rencanakan Bom Gereja di Papua, 10 Teroris Ditangkap Densus 88
Ali terbiasa menerima titipan dari siapapun untuk mencari uang tambahan sebagai pelajar asli setempat.
Ali pun bergegas meski mlam sudah tiba. Setibanya di sana, Ali tiba-tiba dihadang anggota KKB.
Ia kemudian ditembak dua kali dan kepalanya jadi sasaran sajam. Motornya juga dibakar.
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengakui pembunuhan pelajar SMA tersebut dilakukan oleh kelompoknya.
Ali dianggap provokator yang menghasut warga untuk tidak mendukung perjuangan OPM dan selalu bekerjasama dengan TNI.
Mantan Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan pun berkomentar terkait kasus ini.
“Ini kasus penting. Ini bukan tindak pidana biasa. Ini merupakan juga pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan. Harus jadi prioritas bagi Polri dibantu TNI dan Aparat Pemerintah lainnya,” tutur Andrea dalam keterangannya, Minggu 30 Mei 2021.
Menurut Andrea, Ali Mom masuk dalam kelompok rentan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Dia wajib diberikan perlindungan HAM secara khusus.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Alasannya
Secara umum, seorang anak wajib dihargai kehidupannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang memperbaharui sebagian dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus Ali Mom ini jika dikaji dari peraturan perundang-undangan tentang HAM dan Anak di Indonesia, termasuk pelanggaran HAM. Walaupun mekanismenya nanti dilakukan lewat peradilan umum, tetapi kadar pelanggaran HAM-nya sangat kental, sebagai konsekuensi logis bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagai kelompok rentan, dan kepentingan kehidupan yang terbaik untuk anak adalah hak dasar serta asasi baginya. Dalam perang saja anak wajib dilindungi,” jelasnya.
Andrea menyatakan, kasus Ali menunjukkan bahwa faktanya OPM yang dilabeli sebagai kelompok separatis, KKB, hingga kelompok teroris, merupakan pelanggar HAM sekaligus pemicu pelanggaran HAM. Untuk itu, tindakan keras yang dilakukan TNI-Polri dalam upaya penegakan hukum tidak bisa begitu saja dipandang sebagai tindak kekerasan yang liar.
Baca juga: Viral Rekaman Suara Ketua DPRD Kota Kupang Singgung SARA, Yeskiel Minta Maaf
Sepanjang diatur kewenangannya oleh hukum positif, lanjutnya, maka menjadi sah dan wajib didukung. Sementara yang dilakukan OPM adalah cara-cara yang tidak sah dalam menghilangkan nyawa manusia, juga bukan kelompok yang kewenangannya berdasarkan hukum dan HAM, bahkan memiliki peralatan dan persenjataan yang ilegal.
“Jangan jadi kebalik-balik. Kesalahan oknum memang bisa terjadi pada aparat. Tetapi kesalahan tersistematis, masif, terstruktur, dengan niat, terencana, dengan tujuan yang illegal dan melawan HAM, adalah yang dilakukan para OPM selama ini,” Andrea menandaskan.