Sudah Disepakati, Ini Tanggal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024

pemilihan umum 2024

EXPONTT.COM – Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan oleh pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 4 Juni 2021.

Pemilu serta Pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Meski begitu pelaksanaannya akan berselang beberapa bulan antara Pemilu dan Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim membenarkan tentang keputusan tersebut.

Menurut Luqman, sudah ada beberapa poin yang telah disepakati terkait Pemilu serentak pada tahun 2024 mendtang.

Baca juga: Jadwal Pertandingan Euro 2020 (Euro 2021), Pertandingan Pembuka Turki vs Italia

“Betul. Semalam telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut,” kata, Luqman Hakim, Jumat, 4 Juni 2021.

Berikut Hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis, 3 Juni 2021 malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.

2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.

4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Baca juga: Perempuan di Survei Capres 2024, Ungguli Puan, Risma: Aku Enggak Kepingin

♦red