Dewan Pers Akan Gelar Ujian Kompetensi Wartawan Di NTT, Gratis!

ujian kompetensi wartawan
Pelakasanaan UKW PT Aksara Solopos pada 27-28 Maret 2021 di Solo. (Solopos/Sholahuddin)

EXPONTT.COM – Dewan Pers dan Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT. Aksara Solopos akan membuka pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

UKW rencananya akan digelar pada 4-5 September 2021 mendatang. Uji Kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan di NTT.

Sholahuddin, Manajer Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos, mengatakan, “Buat teman-teman jurnalis di NTT silakan segera mendaftar ya.”

Dia menyatakan UKW tersebut difasilisasi Dewan Pers dengan menggunakan anggaran negara. Penyelenggara tidak memungut biaya, namun akomodasi (penginapan maupun biaya transportasi) selama UKW ditanggung peserta.

Baca juga: Literasi Digital, Tahun Ini Kominfo Targetkan 200 ribu Orang Punya Basic Skill Digital

Ditahun 2021 Dewan Pers menggandeng beberapa lembaga penguji kompetensi wartawan untuk mengadakan UKW di 34 prvinsi di seluruh Indonesia. UKW di setiap provinsi tersubut diikuti oleh 54 wartawan baik jenjang Muda, Madya maupun Utama.

Baca juga:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta ASN Stop Gadaikan SK untuk Beli Mobil

PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Solopos dan solopos.com mendapat mandat menggelar UKW di dua daerah, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

UKW di Kupang untuk para wartawan yang bekerja di Provinsi NTT. Meski begitu wartawan dari luar Provinsi NTT juga bisa mendaftar.

Persyaratan UKW

Beberapa persyaratan mengikuti UKW ini antara lain peserta bekerja sebagai wartawan minimal 1 tahun, berasal dari perusahaan media yang berbadan hukum khusus di bidang pers, media massa tersebut aktif menjalankan kerja jurnalistik minimal 6 bulan terakhir.

Baca juga: Polri Buka Gerai Vaksin Presisi Diseluruh Indonesia, Kapolri: Cukup Bawa KTP Saja

Peserta wajib mengisi surat pernyataan bukan bagian dari partai politik, polri/TNI serta bukan bagian dari Humas Pemerintah. Surat pernyataan disertai meterai Rp10.000. Peserta juga harus mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang ditetapkan oleh panitia UKW. Peserta juga perlu menyiapkan pas foto, foto KTP, foto kartu pers, pindai (scan) badan hukum perusahaan media dan sebagainya.

Baca juga:  Tenggelam Saat Mancing, Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagai tahap awal pendaftaran, peserta bisa mengirimkan pesan : “Nama peserta_Nama Media_Jenjang UKW yang diikuti_nomor HP” dikirim via aplikasi whatsapp (WA) ke 0811284576. Panitia akan mengirimkan link formulir lengkap dan ketentuan persyaratan ikut UKW lainnya.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ratusan Umat Hindu di Kupang Gelar Upacara Melasti

“Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi nomor saya di atas,” imbau Sholahuddin.

Sebelum pelaksanaan UKW peserta akan mendapatkan pembekalan atau pra-UKW yang diisi narasumber dari Dewan Pers dan jurnalis Solopos.

Baca juga: Pembangunan BTS, Gubernur NTT: Lompatan Budaya Kerja Provinsi NTT

PT Aksara Solopos telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji UKW sejak 2012 melalui SK No. 02/SK-DP/VIII/2021. Sampai saat ini Solopos telah menggelar 8 kali UKW dengan peserta wartawan dari berbagai daerah di Tanah Air.

♦solopos.com