EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Agustus 2021.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan ini menjadi kunci bagi pihaknya untuk memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Saat ini kubu Moeldoko tengah menggugat Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Rahmad menyebut, putusan PN Jakarta Pusat menegaskan penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang sah secara hukum.
“Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum. Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Jumat 13 Agustus 2021.
Kata Rahmad, kubu AHY harus membuka mata terhadap putusan ini bahwa KLB Deli Serdang tidak mengada-ngada. Kubu Moeldoko menunggu pertarungan ronde kedua di PTUN.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan AD/ART tahun 2020 Partai Demokrat bermasalah dan menabrak konstitusi. AD/ART itu kata dia dibuat tanpa persetujuan Kongres.
“Itu adalah AD ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai Pendiri Partai padahal menurut Akta Pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD ART th 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai. Itu sangat bertentangan dengan cita cita reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.