Kekayaan Jokowi Naik Rp. 8,9 miliar Selama Masa Pandemi

ppkm
Presiden Joko Widodo

EXPONTT.COM – Selama masa pandemi yang hingga kini tengah berlangsung, jumlah harta kekayaan Presiden Joko Widodo naik sekitar Rp. 8,9 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Hal itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi di Situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada LHKPN yang dilaporkan 12 Maret 2021, harta kekayaan Jokowi mencapai angka Rp. 63,6 miliar. Jumlah itu meningkat dari LHKPN Jokowi pada Februari 2020 yang dilaporkan berada pada angka Rp. 54,7 miliar

Tercatat harta terbesar Jokowi saat ini berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp. 53,3 miliar. Meliputi 20 aset tanah dan bangunan di Surakarta, Karanganyar, Jakarta Selatan, Boyolali, Sragen dan Sukoharjo.

Baca juga: Diancam dan Dipukul, Seorang Gadis di Manggarai Terpaksa Layani Napsu Bejat Ayahnya

Nilai aset tanah dan bangunan Jokowi naik Rp7,7 miliar sejak 2020. Tahun lalu, 20 aset tanah dan bangunan milik Jokowi memiliki nilai Rp45,6 miliar.

Tahun ini, Jokowi juga memiliki harta kas dan setara kas Rp.10 miliar, alat transportasi dan mesin Rp.527,5 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp357,5 juta. Pada tahun lalu, harta kas dan setara kas Jokowi senilai Rp8,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp647,5 juta, serta harta bergerak lainnya Rp360 juta.

Hutang Berkurang Rp. 263,8 juta

Jokowi tidak hanya mengalami peningkatan harta kekayaan, tapi juga pengurangan utang. Saat ini, Jokowi punya utang sebesar Rp597,6 juta, berkurang 263,8 juta dari sebelum pandemi covid-19 berlangsung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama masa pandemi covid-19. Kenaikan paling banyak terpantau pada harta kekayaan pejabat di instansi kementerian dan DPR dengan angka mencapai lebih dari Rp.1 miliar.

cnnindonesia.com