EXPONTT.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga kemasan premium telah diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI).
Per hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium telah ditentukan HET-nya dan memiliki harga yang berbeda-beda.
Dilansir dari tribunnews.com, berikut daftar harga minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022:
– Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter
– Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
– Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
Baca juga: Protes Pasar Liar, Ribuan Pedagang Pasar Tradisional di Sikka Gelar Tari Hegong
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.
“Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau,” kata Mendag Lutfi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Dirinya juga mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadapa pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup dari Hakim dan Permintaan Maaf Tinus Perko untuk Keluarga Korban
“Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen,” ungkap Menteri Perdagangan.
Ia juga berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang dan produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” kata Mendag.
♦tribunnews.com
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Astri dan Lael di Mabes Polri, PH: Polda NTT Tidak Punya Bukti Kuat Jerat RB