EXPONTT.COM – Anggota DPR-RI, Benny Kabur Harman menilai, sikap Presiden Joko Widodo terkait wacana penundaan Pemilu 2024 masih dianggapnya abu-abu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah buka suara terkait peundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden setelah publik mendesak Jokowi untuk memberi penjelasan.
Jokowi menegaskan dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Kabupaten Kupang Catat 49 Kasus Positif Covid-19 Tambahan
Terkait pernyataan Jokowi tersebut, Benny Harman melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, mengatakan, “Rakyat butuh sikap tegas Presiden Jokowi.”
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pernyataan tersebut belum benar-benar terang bagi rakyat meski disampaikan secara tegas.
Benny Harman meminta Jokowi untuk mengungkapkan apakah dirinya memang menolak atau menerima desakan sejumlah parpol terkait kedua wacana tersebut.
Baca juga: Hasil Swab Tak Kunjung Keluar, Warga di Kota Kupang Nekat Bawa Jenazah Bayi Pulang
“Apakah akan menerima atau menolak desakan Parpol-Parpol agar Pemilu ditunda dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2027,” tulis Benny melalui akun Twiternya.
Dirinya juga mempertanyakan apakah Jokowi menyadari bahwa kedua usulan tersebut melanggar konstitusi.
“Tahukah bapak presiden bahwa permintaan2 itu inkonstitusional?” pungkasnya
Baca juga: Terlalu Banyak Konsumsi Air Ternyata Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Penjelesannya
Sebagai informasi, konstitusi telah dengan jelas mengatur penyelenggaraan Pemilu dan masa jabatan Presiden.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara itu, merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan durasi masa jabatan lima tahun setiap satu periode.
♦pikiran-rakyat.com
Baca juga: Sudah Minta Izin Presiden, Gubernur NTT Akan Pukul Bupati yang Tidak Bisa Turunkan Angka Stunting