Benny Harman Sentil Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu, Tidak Tegas?

benny k. harman
Benny Kabur Harman

EXPONTT.COM – Anggota DPR-RI, Benny Kabur Harman menilai, sikap Presiden Joko Widodo terkait wacana penundaan Pemilu 2024 masih dianggapnya abu-abu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah buka suara terkait peundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden setelah publik mendesak Jokowi untuk memberi penjelasan.

Jokowi menegaskan dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Kabupaten Kupang Catat 49 Kasus Positif Covid-19 Tambahan

Terkait pernyataan Jokowi tersebut, Benny Harman melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, mengatakan, “Rakyat butuh sikap tegas Presiden Jokowi.”

Baca juga:  Garuda Indonesia Berikan Harga Khusus untuk ASN di NTT

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pernyataan tersebut belum benar-benar terang bagi rakyat meski disampaikan secara tegas.

Benny Harman meminta Jokowi untuk mengungkapkan apakah dirinya memang menolak atau menerima desakan sejumlah parpol terkait kedua wacana tersebut.

Baca juga: Hasil Swab Tak Kunjung Keluar, Warga di Kota Kupang Nekat Bawa Jenazah Bayi Pulang

“Apakah akan menerima atau menolak desakan Parpol-Parpol agar Pemilu ditunda dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2027,” tulis Benny melalui akun Twiternya.

Baca juga:  Warga Maluku di NTT Peringati HUT Kapitan Pattimura ke-208

Dirinya juga mempertanyakan apakah Jokowi menyadari bahwa kedua usulan tersebut melanggar konstitusi.

“Tahukah bapak presiden bahwa permintaan2 itu inkonstitusional?” pungkasnya

Baca juga: Terlalu Banyak Konsumsi Air Ternyata Bisa Sebabkan Keracunan, Ini Penjelesannya

Sebagai informasi, konstitusi telah dengan jelas mengatur penyelenggaraan Pemilu dan masa jabatan Presiden.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Haji 2025

Dalam Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara itu, merujuk Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan durasi masa jabatan lima tahun setiap satu periode.
pikiran-rakyat.com

Baca juga: Sudah Minta Izin Presiden, Gubernur NTT Akan Pukul Bupati yang Tidak Bisa Turunkan Angka Stunting