EXPONTT.COM – Dikabarkan THR ASN pensiunan dan penerima pensiun tahun ini akan cair bulan April 2022.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini rencananya masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Berdasarkan UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Subianto di NTT Naik, Pantas Duet dengan Ganjar Pranowo
Dengan gaji ke-13 dan THR ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat, hanya saja nilainya belum disebutkan.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah tentang besaran THR dan gaji 13 ASN pensiunan dan penerima pensiun 2022.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021.
Dalam pasal 2 PP no 63 tahub 2021, Pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca juga: Listrik Padam Saat Pidato, Gubernur Viktor Laiskodat: “Miskin Tapi Mahal, Inilah NTT”
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan atau pangkatnya. Secara lebih tegas ketentuan THR PNS 2022 tanpa Tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10 disebutkan bahwa, THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu maka, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat dengan catatan, bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa Tukin.
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022, sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022. Sesuai aturan tahun lalu adalah:
Baca juga: Lewat Cabang Tilong, Seorang Mahasiswa di Kupang Dikeroyok Pemuda Mabuk
Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Alor Tikam Temannya Usai Mabuk dari Tempat Melayat
2. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Baca juga: Warga Kupang Jadi Korban Penipuan Aplikasi Trading NIA, Rugi Hingga Rp.600 juta
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Baca juga: Lewat Cabang Tilong, Seorang Mahasiswa di Kupang Dikeroyok Pemuda Mabuk
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Baca juga: Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Subianto di NTT Naik, Pantas Duet dengan Ganjar Pranowo
5. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Demikian perkiraan bocoran THR PNS serta gaji ke-13 yang dapat diterima tahun ini.
Baca juga: Listrik Padam Saat Pidato, Gubernur Viktor Laiskodat: “Miskin Tapi Mahal, Inilah NTT”








