EXPONTT.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan gaji 13 PNS akan cair setelah Lebaran 2022.
“Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, Kamis 5 Mei 2022, dilansir dari okezone.com.
Adapun soal gaji 13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.Kemudian, pada pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Belu Jadi Penyumbang Kasus Kematian Akibat HIV-AIDS Terbanyak di NTT
Baca juga:Mobil Polisi di Malaka Masuk Jurang Saat Melakukan Patroli, 2 Anggota Dilarikan ke Rumah Sakit
“Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” bebernya.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Pencairan itu akan dilakukan pada Juli 2022 mendatang.
Baca juga:Istri Kades Viral Karena Video Mesum, Warga Minta Kades di Belu Mengundurkan Diri