EXPONTT.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mewanti-wanti pada Apatur Sipil Negara (ASN) yang lalai atau tidak disiplin dalam bekerja akan langsung dijatuhi sanksi.
Oleh karena itu, seluruh ASN tidak boleh main-main dengan jam kerja sebab sanksi yang diberikan pun tak main-main.
Melansir fajar.co.id, hal tersebut disampaikan Menpan-RB sebagai usaha untuk menegakan disiplin Apatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja misalnya, yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Itu juga berlaku bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut, Menpan-RB pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga:Tempat Mengakhiri Hidup Hingga Mengikat Cinta, Ini Fakta Jembatan Liliba
Dalam SE itu, dia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengawasi jam kerja ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
”PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujarnya, Kamis 23 Juni 2022.
Tjahjo menjelaskan, jumlah jam kerja efektif ASN, baik instansi pusat maupun daerah, yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Baca juga:Yesus dan Orang Samaria
Dia memahami bahwa saat ini masih ada ASN yang menerapkan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO) atau kombinasi, sejalan dengan upaya meminimalkan persebaran Covid-19.
Menurut dia, kondisi tersebut tak menjadi masalah. Pengawasan pola kerja itu pun tetap dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap kementerian/lembaga/daerah.