Lowongan CPNS 2022, Pemerintah Prioritaskan Tenaga Pengajar, Ini Syaratnya

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS

EXPONTT.COM – Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Untuk tahun ini, formasi CPNS akan diprioritaskan untuk guru.

Melansir kumparan.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengusulkan formasi CPNS 2022 sebanyak 1 juta orang lebih.

“Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” kata Mahfud dalam rapat kerja Komisi II DPR beberapa waktu lalu, dikutip Selasa 5 Juli 2022.

Baca juga:Meski Tarif ke Pulau Komodo Naik, Pemprov NTT Optimis Wisatawan Tetap Akan Kunjungi Labuan Bajo

Dari total 1.086.128 formasi yang disediakan, sebanyak 1.035.811 formasi diperuntukkan untuk PPPK, dengan alokasi terbesar di daerah untuk guru 758.018, serta fungsional sebanyak 184.239. Sementara sisanya, sebanyak 8.941 orang akan diperuntukkan bagi sekolah kedinasan.

Sementara untuk formasi CPNS di pusat, PPPK guru dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, serta formasi dokter dan tenaga kesehatan 3 ribu formasi. Adapun untuk jabatan teknis dibuka 25.554 formasi.

Sampai saat ini jadwal resmi dan mekanisme pengadaan CPNS 2022 belum diumumkan. Kendati demikian, calon pelamar dapat mempersiapkan terlebih dulu persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Baca juga:Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH tentang Mata Uang Kripto

Syarat umum CPNS 2021 termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Jika merujuk pada peraturan tersebut, berikut syarat CPNS 2022 yang harus dipenuhi calon pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga:Seminggu Pencarian, Siswi SMA di TTS yang Terseret Banjir Karena Dikejar ODGJ Belum Ditemukan