Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster: Mulai 17 Juli 2022

Pesawat Garuda Indonesia / foto: BBC

EXPONTT.COM – PT Angkasa Pura II (persero) segera menerapkan aturan baru terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri mulai 17 Juli 2022.

Melansir antaranews.com, Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022.

Baca juga:Lowongan CPNS 2022, Pemerintah Prioritaskan Tenaga Pengajar, Ini Syaratnya

Akbar menyebut, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, bagi penumpang pesawat rute domestik atau dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan.

Baca juga:  PPPK yang Mau Cerai Harus Izin Wali Kota Kupang

Apabila pelaku perjalanan dalam negeri baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Empat Nama Teridentifikasi sebagai Admin “Lika-Liku NTT”

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:Pemprov NTT Dorong Percepatan Pembangunan Tempat-tempat Wisata

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Ia menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen.

Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Baca juga:BMKG Minta Warga NTT Waspadai Gelombang Tinggi Beberapa Hari Kedepan

Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Baca juga:  Hanura Buka Suara Soal PAW Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

Sementara itu, bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca juga:Pertamina Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik