Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal tersebut dibenarkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca juga:Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Dilakukan di 3 Tempat Berbeda
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang. Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik”, ujar Firman, melansir tajukflores.com.
Kakorlantas Polri juga menegaskan, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Baca juga:Pengunjung Pulau Komodo Wajib Daftar di Aplikasi INISA
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terhadap pemilik kendaraan supaya taat pajak.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergi bersama untuk dapat menyelaraskan data sehingga bisa memaksimalkan aturan terkait.
Baca juga:Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk Pulau Komodo, Pelaku Wisata Mogok Selama Bulan Agustus
“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” pungkas dia.Diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun.
Baca juga:Pengacara Keluarga Masih Yakin Brigadir J Dibunuh di Magelang