Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, Masih Ada Tersangka Lain yang Ikut Habisi Brigadir J

Bharada E / foto: JPNN

EXPONTT.COM – Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J membuka babak baru kasus yang mencuri perhatian masyarakat Indonesia ini.

Bharada E diperiksa sejak pagi hingga malam dan dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

Hal ini mengisyaratkan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Baca juga:Wisatawan Asing Kaget Tarif ke Pulau Komodo Naik, Ada yang Beralih ke Lombok dan Bali

Andi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Terkait dengan pelaku lain dalam kasus ini, Andy Rian menyebut masih dalam penyelidikan.

“Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan,” jawab Andi.

Baca juga: Gubernur NTT Akan Tindak Tegas Kelompok yang Menentang Pemberlakuan Tarif Baru ke Taman Nasional Komodo

Bharada E bukan membela diri

Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

“(Bharada E,red) bukan membela diri,” imbuhnya.

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” imbuhnya.

Baca juga:Sopir Pikap di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dengan Kondisi Muntah Darah di Dalam Rumah

Pasal 55 KUHP

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    (1). Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    (2). Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  2.  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga:Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Istri Sambo Masih Trauma