Kabareskrim Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Ini Isi Rekaman CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Tak Terlihat Selama 1 Jam / foto: detik.com

EXPONTT.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan membuka motif pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Agus hal tersebut dilakukan demi menjaga perasaan semua pihak.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik,” jelas Agus saat dikonfirmasi pada Kamis 11 Agustus 2022, melansir mediaindonesia.com.

Baca juga:Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana

Agus menjelaskan, motif dibalik kasus ini akan terungkap saat persidangan.

“Mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” jawab Agus.

Sedangkan saat ini, penyidik masih menunggu Inspektorat Khusus (Itsus) sedang mendalami tiap peran mereka terkait pelanggaran kode etik.

Agus mengatakan, “Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,”.

Baca juga:Orang Tua Bharada E Tulis Surat Terbuka Untuk Presiden dan Kapolri, Ini Isinya

Sempat terlontar oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa, motif pembunuhan ini merupakan masalah sensitif.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Sedangkan menurut pendapat peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan pengungkapan motif hanya akan membuat kegaduhan.

“Karena dengan menyampaikan motif itu saat ini, itu akan memunculkan kegaduhan tersendiri, makannya motif ini sebaiknya tidak disampaikan saat ini tapi cukup dipersidangan aja,” terang Bambang.

Baca juga:Diisukan Harga Mie Instan Akan Naik, Bos Indofood: Tidak Sampai 3 Kali Lipat

Baginya, hal terpenting dalam kasus ini ialah penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.

“Pengungkapan motif saat ini hanya sekadar memenuhi hastrat keingintahuan masyarakat saja, tapi tidak berpengaruh pada upaya penyidikan dan penegakan hukumnya sendiri,” ungkap Bambang saat dihubungi pada Rabu 10 Agustus 2022.

Sampai saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga:Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana

FS berperan memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga otak dibalik skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Sedangkan peran Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Viral Video Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Liliba Kupang